Nasib Guru Non-ASN di Buleleng Tak Jelas, Hanya Bisa Ngajar hingga Akhir 2026 – Buleleng – Kebijakan baru dari pemerintah pusat memicu keresahan di kalangan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa guru non-ASN hanya mahjong diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, nasib mereka masih belum jelas.
424 Guru Non-ASN di Buleleng Terancam Tak Bisa Mengajar
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, mengonfirmasi bahwa jumlah guru non-ASN di wilayahnya mencapai 424 orang. Para guru ini saat ini masih diperbolehkan menjalankan tugas hingga akhir tahun 2026 sebagai masa transisi sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Saat ini mereka posisinya akan tetap melaksanakan tugas dulu sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, mungkin ada keputusan terbaik untuk mereka,” ujar Surya Bharata, Selasa (5/5/2026).
Surat Edaran Mendikdasmen Jadi Pemicu Kepanikan
Ketidakpastian ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan slot gacor Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Edaran tersebut mengatur bahwa sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga pengajar non-ASN mulai tahun 2027. Surat edaran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pemerintah pusat mendorong skema penugasan Guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri. Hal ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi guru yang tengah dirumuskan oleh pemerintah pusat.
Pemkab Buleleng Masih Menunggu Arahan Pusat
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengaku masih melakukan pengkajian internal terkait implikasi kebijakan ini. Namun, keputusan final masih sangat bergantung pada arahan resmi dari pemerintah pusat.
“SE ditujukan kepada bupati itu kan. Kami slot bonus 100 sudah buat telaah, nanti dengan bupati logisnya nanti seperti apa,” ujar Surya Bharata.
Menurutnya, surat edaran tersebut saat ini masih berada pada tahap awal sebagai instrumen persiapan kebijakan, sehingga koordinasi lanjutan antara pusat dan daerah masih diperlukan.
Dampak Potensial bagi Operasional Sekolah
Kondisi ini berpotensi berdampak signifikan pada operasional sekolah di Buleleng. Pasalnya, ratusan guru non-ASN selama ini masih aktif mengisi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai sekolah negeri. Tanpa adanya skema transisi yang matang, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius.
Saat ini, gaji guru honorer masih dapat dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun untuk tahun 2026 dan seterusnya, pihak Disdikpora masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Respon DPR dan Harapan Guru Non-ASN
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik sbobet88 menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini sekitar 1,6 juta guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil dan sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru ASN.
Di Buleleng, data sementara Disdikpora mencatat sekitar 424 guru non-ASN yang saat ini mengabdi. Angka tersebut masih dalam proses pemutakhiran.
Kesimpulan: Kebijakan penghapusan guru non-ASN dari sekolah negeri mulai 2027 menimbulkan keresahan mendalam di kalangan 424 guru di Buleleng. Pemkab Buleleng masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat untuk menentukan nasib mereka. Tanpa skema transisi yang jelas, operasional sekolah dan kualitas pendidikan berpotensi terganggu.
